Legislator Pertanyakan SOP Dukcapil Terhadap KTP-el Rusak

12-09-2018 / KOMISI II
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Nihayatul Wafiroh di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (12/9/2018). Arif/Man

 

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Nihayatul Wafiroh mempertanyakan standard operating procedure (SOP) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri yang diterapkan dalam mengelola Kartu Tanda Penduduk Elekktrik (KTP-el), terutama pada KTP-el yang sudah dinyatakan rusak.

 

“Ada yg bilang, kalau KTP-el yang rusak atau tidak terpakai lagi, dikembalikan ke pusat. Ini kan repot, kalau dari Papua dikembalikan ke Jawa,” kata Nini, sapaan akrabnya, saat ditemui Parlementaria di ruang kerjanya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (12/9/2018).

 

Nini menyayangkan kondisi seperti ini terulang kembali. Disaat pemerintah sangat getol meminta rakyat untuk melakukan perekaman KTP-el, kemudian ada yg mengeluh karena sudah sejak lama belum mendapatkan KTP-el, namun di sisi lain, manajemen KTP sendiri oleh Dukcapil tidak jelas. “Peristiwa ini cukup melukai hati rakyat,” imbuh Nini.

 

“Dari beberapa daerah yang saya kunjungi dan tanyakan perihal KTP-el yang rusak, Dukcapil daerah juga seperti kebingungan dan tidak ada kejelasan bagaimana prosedurnya apakah dikembalikan atau dipotong,” papar legislator fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

 

Nini pun memberikan sorotan pada kejadian dimana sebanyak 2.910 keping KTP dan 9 kartu keluarga (KK) yang ditemukan oleh warga pada Senin (10/9/2018) di Kampung Tarikolot RT 03/RW 02, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

 

Nini meragukan keterangan dari Dukcapil Serang yang mengatakan bahwasanya dokumen yang ditemukan di semak-semak tersebut adalah KTP dan KK yang telah rusak. Kecil kemungkinan pihak Dukcapil melakukan pengecekan satu per satu terhadap 2900 KTP, baik itu rusak fisik dan juga rusak data.

 

“Kita tidak pernah tahu. Kalau rusak fisik, kita bisa lihat dengan kasat mata. Tetapi kalau rusak data, itu yang harus kita waspadai. Karena hanya pihak Dukcapil saja yang bisa tahu dengan peralatan yang dimilikinya,” pungkas politisi dapil Jawa Timur ini. (es/sf)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...